get app
inews
Aa Text
Read Next : Trust Indonesia Tanggapi Soal Pagar Laut dan Polemik Tanggung Jawab Jokowi

Pedangdut Cantik Velline Chu Bersama Suami Dicokok Polisi di Narkoba

Senin, 10 Januari 2022 | 15:13 WIB
header img
Velline Chu (Foto : Instagram )

JAKARTA,iNews.id - Pedangdut Velline Chu dicokok Polres Jakarta Selatan karena keterlibatan narkoba. Velline Chu ternyata tidak sendiri. Dia tangkap bersama suaminya, Budi Herianto ditangkap di kawasan Bekasi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara. "Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022). 


Penyanyi dangdut Velline Chu tertunduk malu saat diperlihatkan polisi di hadapan wartawan. (Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti)

Penampakan Velline Chu Usai Terciduk Kasus Narkoba Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut