JAKARTA,iNews.id - Pedangdut Velline Chu dicokok Polres Jakarta Selatan karena keterlibatan narkoba. Velline Chu ternyata tidak sendiri. Dia tangkap bersama suaminya, Budi Herianto ditangkap di kawasan Bekasi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara. "Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Penyanyi dangdut Velline Chu tertunduk malu saat diperlihatkan polisi di hadapan wartawan. (Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti)
Penampakan Velline Chu Usai Terciduk Kasus Narkoba Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta