get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Jumawa, Cabup Bogor Rudy Susmanto Minta Relawan Fokus Sosialisasi Nomor Urut 1 ke Masyarakat

Migrant Watch Mewanti Satgas TPPO Fokus Ungkap Jaringan Transnasional, Tidak Sembarang Tangkap PMI

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:19 WIB
header img
Migrant Watch Mewanti Satgas TPPO Fokus Ungkap Jaringan Transnasional, Tidak Sembarang Tangkap PMI. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id  - Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan buka suara terkait gencarnya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri di sejumlah tempat belakangan ini. Migrant Watch pun meminta Satgas TPPO fokus mengungkap pelaku kejahatan TPPO judi online ke Myanmar dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Aznil Tan dalam keterangan tertulis diterima iNewsBogor.id, Rabu, (13/6/2023).

Berdasar pantauan Migrant Watch, operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural. Sementara, pengungkapan kejahatan TPPO judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina justru belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mempertanyakan Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal yang dipekerjakan judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang tidak ada pelakunya ditangkap?,” ujar Azril Tan.

Padahal, menurut Migrant Watch, PMI yang bekerja ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah merupakan buah dari praktik mal-administrasi. Mereka, ungkap Aznil, bukan bagian dari kejahatan TPPO.

Tak ayal, Migrant Watch menilai aksi penyelamatan 123 WNI di Nunukan bukanlah merupakan kasus TPPO. Pasalnya, Migrant Watch meyakini para PMI tersebut hanya bekerja secara unprosedural.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa 123 PMI unprosedural yang diselamatkan di Nunukan dan berbagai penggerebekan daerah lainnya adalah korban TPPO. Itu bisa keliru besar dan salah diagnosa. Bisa jadi, itu praktik maladministrasi. Disuruh tangkap TPPO, kok malah mengacak-acak orang bekerja mencari nafkah ke luar negeri, " ujarnya.

Aznil pun menegaskan PMI ilegal (unprosedural) dan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Seperti diketahui, isu kejahatan TPPO menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan TPPO.

Kapolri Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

Pada Kamis lalu (8/6), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. Dari beberapa pantauan,  Satgas TPPO Polda Metro Jaya me nangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61) pada Jumat lalu (9/6).

Namun, Migrant Watch meminta Polri menjelaskan apakah mereka yang diselamatkan itu masuk ke dalam kategori TPPO yang sebenarnya? Menurut Aznil, kejadian tersebut belum tentu masuk kedalam pengertian kejahatan TPPO. Aznil bahkan menilai apa yang ditarget oleh Satgas TPPO saat ini justru jauh dari target yang sebenarnya. Seperti halnya kasus yang terjadi pada 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang sampai saat ini belum juga jelas siapa saja yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut