Dalami Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Segera Periksa Pengurus Ponpes Al Zaytun
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/26/2ff2e_ponpes-al-zaytun.jpg)
JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu diperlukan dalam rangka mengusut dugaan pidana penistaan agama yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan segera memeriksa pelapor dan saksi-saksi dari berbagai latarbelakang.
"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentunya saksi ahlinya,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Jajaran Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh keagamaan juga bakal dimintain keterangan oleh polisi dalam upaya mengusut dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim Polri bakal memeriksa para pengurus Ponpes Al Zaytun guna memenuhi unsur pidana dalam dugaan penistaan agama yang terjadi.
"Kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” ucap dia.
Agus menambahkan, dirinya meminta kepada jajaran yang menangani kasus ini segera usut secara cepat dan tepat. Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar bisa segera diselesaikan.
"Semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Agus.
Editor : Ifan Jafar Siddik