JAKARTA, iNewsBogor.id – Kontroversi terkait dugaan ajaran sesat yang diterapkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tak kunjung rampung.
Gelombang protes dari masyarakat atas praktek ibadah pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu kian meningkat.
Sejumlah kelompok masyarakat, ormas keagamaan hingga tokoh agama rutin menggelar unjuk rasa di Ponpes Al Zaytun.
Terbaru, massa yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, Senin (26/6/2023), kemarin.
Unjuk rasa bertajuk aksi 266 itu mendesak pemerintah membubarkan Ponpes Al Zaytun karena mengajarkan ideologi sesat kepada santrinya.
Mereka juga menuntut pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD, untuk memenjarakan Ketua Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan turun gunung mengusut dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Ia menginstruksikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menindaklanjuti keluhan publik atas ajaran sesat yang diduga terjadi.
“Ya sabar lah itu, Pak Menko Polhukam, Menteri Agama sudah saya perintahkan untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan,” ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi sekaligus membantah kabar yang menyebut bahwa Istana membekingi Ponpes Al Zaytun.
“Engga lah, engga, engga (ada yang membekingi),” tuturnya.
NU Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terkait polemik Ponpes Al Zaytun.
Ia memastikan pemerintah bakal segera mengatasi dugaan pelanggaran yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.
“Jadi sudah diatasi oleh pemerintah ya. Jadi bukan hanya NU, seluruh masyarakat berpegang pada hukum. Apapun kata hukum, mari kita jalankan,” ujar Yahya.
PBNU sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersabar. Urusan hukum terkait dengan Ponpes Al Zaytun harus dituntaskan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar itu, Yahya meminta masyarakat agar tak mengambil tindakan di luar koridor hukum dalam perkara Ponpes Al Zaytun ini.
“Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri juga. Semua harus dilakukan berdasarkan hukum dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” tegas Yahya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan hasil investigasinya terkait kajian, sejarah, hingga ideologi yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memimpin proses investigasi memastikan ada temuan dugaan pidana yang menejerat satu individu di pesantren tersebut. Temuan lain yakni adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh yayasan.
Editor : Ifan Jafar Siddik