get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan RI 1 Nongol di Gate D7! Jokowi Naik Batik Air Tanpa Rombongan

Bambang Tri Bebas Bersyarat Dini Hari, Pengacara dan Wartawan Kecewa Tak Sempat Menjemput

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:35 WIB
header img
Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen sebelum bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). Foto: MPI

SRAGEN, iNewsBogor.idBambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). Namun, pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Sragen berlangsung diam-diam sekitar pukul 05.00 WIB, membuat tim pengacara dan awak media terkejut karena tidak sempat menjemput.

Bambang Tri, yang divonis empat tahun penjara ditambah hukuman subsider empat bulan, telah menjalani sekitar tiga perempat masa hukumannya. Usai salat subuh, ia langsung diantar petugas lapas ke rumah keluarganya di Blora, Jawa Tengah, tanpa prosesi penyerahan resmi seperti yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Ketua Tim Pengacara Bambang Tri, Pardiman SH MH, mengaku kecewa atas proses pembebasan yang tidak sesuai kesepakatan awal.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, saya baru tahu lewat video call bahwa Pak Bambang sudah sampai di rumah. Padahal sebelumnya disepakati pembebasan dilakukan pukul 09.00 WIB di Lapas Sragen, disaksikan kuasa hukum dan keluarga,” ujar Pardiman.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut