Bambang Tri Bebas Bersyarat Dini Hari, Pengacara dan Wartawan Kecewa Tak Sempat Menjemput
Hal senada disampaikan Edi Santoso SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia. Ia menilai pembebasan secara sembunyi-sembunyi ini tidak lazim, sebab biasanya terpidana dijemput keluarga, bukan diantar petugas ke rumah.
“Mungkin pihak Lapas khawatir ada situasi tak terduga, karena Bambang Tri bukan tahanan biasa,” tambah Pardiman.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menegaskan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai ketentuan hukum. Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
“Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah memenuhi syarat administratif, substantif, kelakuan baik, serta kepatuhan terhadap tata tertib lapas. Bambang Tri juga mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” jelas Maolana.
Editor : Ifan Jafar Siddik