Bambang Tri Bebas Bersyarat Dini Hari, Pengacara dan Wartawan Kecewa Tak Sempat Menjemput
SRAGEN, iNewsBogor.id – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). Namun, pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Sragen berlangsung diam-diam sekitar pukul 05.00 WIB, membuat tim pengacara dan awak media terkejut karena tidak sempat menjemput.
Bambang Tri, yang divonis empat tahun penjara ditambah hukuman subsider empat bulan, telah menjalani sekitar tiga perempat masa hukumannya. Usai salat subuh, ia langsung diantar petugas lapas ke rumah keluarganya di Blora, Jawa Tengah, tanpa prosesi penyerahan resmi seperti yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim Pengacara Bambang Tri, Pardiman SH MH, mengaku kecewa atas proses pembebasan yang tidak sesuai kesepakatan awal.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, saya baru tahu lewat video call bahwa Pak Bambang sudah sampai di rumah. Padahal sebelumnya disepakati pembebasan dilakukan pukul 09.00 WIB di Lapas Sragen, disaksikan kuasa hukum dan keluarga,” ujar Pardiman.
Hal senada disampaikan Edi Santoso SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia. Ia menilai pembebasan secara sembunyi-sembunyi ini tidak lazim, sebab biasanya terpidana dijemput keluarga, bukan diantar petugas ke rumah.
“Mungkin pihak Lapas khawatir ada situasi tak terduga, karena Bambang Tri bukan tahanan biasa,” tambah Pardiman.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menegaskan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai ketentuan hukum. Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
“Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah memenuhi syarat administratif, substantif, kelakuan baik, serta kepatuhan terhadap tata tertib lapas. Bambang Tri juga mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” jelas Maolana.
Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang hingga masa hukuman berakhir.
Tim kuasa hukum memastikan proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung tetap dilanjutkan. Bambang Tri bahkan berencana membukukan pledoi PK sebagai bentuk pembelaan atas vonis yang menurutnya tidak adil.
“Klien kami tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi. Kami akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Pardiman.
Editor : Ifan Jafar Siddik