JAKARTA, iNewsBogor.id - Eks Menkominfo Jhonny G. Plate didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny Gerald Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," ucap jaksa.
Selain Plate, lima tersangka lain dan sejumlah konsorsium perusahaan dalam kasus ini juga menerima aliran duit berjumlah ratusan juta hingga triliunan rupiah.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara akibat korupsi tower BTS 4G mencapai Rp8,03 triliun.
Editor : Ifan Jafar Siddik