JAKARTA, iNewsBogor.id - Eks Menkominfo Jhonny G. Plate didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny Gerald Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," ucap jaksa.
Selain Plate, lima tersangka lain dan sejumlah konsorsium perusahaan dalam kasus ini juga menerima aliran duit berjumlah ratusan juta hingga triliunan rupiah.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara akibat korupsi tower BTS 4G mencapai Rp8,03 triliun.
Berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Editor : Ifan Jafar Siddik