Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penusukan di Jalan Ciampea Bogor Terancam Hukuman Penjara 

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:33 WIB
  • author Wildan Hidayat
Pelaku Penusukan di Jalan Ciampea Bogor Terancam Hukuman Penjara 
Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S memaparkan kronologis peristiwa penusakan di jalan raya Ciampea Bogor. Foto: Wildan Hidayat

CIAMPEA, BOGOR - Pelaku penusukan terhadap pengguna jalan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor . Pelaku bermana Fahrul Rozi (38) adalah warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buairunjung, Kabupaten Ogan Komering ulu ( OKU) Selatan. Pelaku sebelumya telah diamankan warga.

Menurut Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S, pelaku kini berada di Polsek Ciampea.  “Pelaku berhasil diamankan warga dan telah diserahkan ke Polsek Ciampea," jelasnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, kejadian ini bermula pada saat pelaku dan korban bersenggolan di jalan. Adapun korban bernama Andri Supriadi (47) warga Jalan Kol .Enji Martadisastra RT 04/04 , Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Ia melakuan perjalanan dari arah kota Bogor menuju Leuwiliang, untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Campea.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut