get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

Pelaku Penusukan di Jalan Ciampea Bogor Terancam Hukuman Penjara 

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:33 WIB
header img
Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S memaparkan kronologis peristiwa penusakan di jalan raya Ciampea Bogor. Foto: Wildan Hidayat

CIAMPEA, BOGOR - Pelaku penusukan terhadap pengguna jalan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor . Pelaku bermana Fahrul Rozi (38) adalah warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buairunjung, Kabupaten Ogan Komering ulu ( OKU) Selatan. Pelaku sebelumya telah diamankan warga.

Menurut Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S, pelaku kini berada di Polsek Ciampea.  “Pelaku berhasil diamankan warga dan telah diserahkan ke Polsek Ciampea," jelasnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, kejadian ini bermula pada saat pelaku dan korban bersenggolan di jalan. Adapun korban bernama Andri Supriadi (47) warga Jalan Kol .Enji Martadisastra RT 04/04 , Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Ia melakuan perjalanan dari arah kota Bogor menuju Leuwiliang, untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Campea.

Sementara itu, pelaku dari arah bersamaan dari Bogor menuju Leuwiliang. Saat di jalan, pelaku bersenggolan dengan korban , hingga keduanya terjadi cekcok.  "Sempat cekcok antara pelaku dan korban, bahkan pelaku sempat dipukul dengan helm oleh korban. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau dalam jok motornya dan menusukkan pisau pada korban," ujar Kapolsek Ciampea Kompol Beben S .

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun nyawa korban tidak selamat karena banyak mengeluarkan darah. Korban ditusuk pelaku pada bagian perut dan pelipis. 

Sementara itu, pelaku langsung diamankan Satreskrim Polsek Ciampea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang pidana Pasal 338. “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” jelasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut