Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:47 WIB
  • author Lusius Genik N.L.
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Jumlah Harta Kekayaannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara).

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2021-2022.

Kasus ini telah memasuki tahap baru dengan menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Pada 15 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan besar dalam industri kelapa sawit, yaitu Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Sementara itu, Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejagung hari ini untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.

Kasus ini telah diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses kasasi. Terdapat lima orang terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu 5-8 tahun.

Kelima terpidana tersebut antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut