JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk memberikan izin pencatatan pernikahan bagi umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Rabu (19/7/2023).
SEMA ini mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum yang dianut tiap individu, baik dalam agama maupun kepercayaan.
Ketentuan ini merujuk dan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf f Undang-undangnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Editor : Ifan Jafar Siddik