get app
inews
Aa Text
Read Next : OC Kaligis Temukan Fakta Pemilih Siluman, Pemilih Ganda dan Tanda Tangan Palsu di Pilkada Muara Enim

Mahkamah Agung Larang Pengadilan Beri Izin Pernikahan Beda Agama

Rabu, 19 Juli 2023 | 16:40 WIB
header img
Ilustrasi foto pernikahan.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk memberikan izin pencatatan pernikahan bagi umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Rabu (19/7/2023). 

SEMA ini mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum yang dianut tiap individu, baik dalam agama maupun kepercayaan.

Ketentuan ini merujuk dan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf f Undang-undangnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut