Menurut Islahudin, gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum adalah pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW. “Dari lingkungan kecil itulah warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelasnya.
Menurut dia, ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Pada Perda tersebut terdapat 13 kondisi tertib yang didorong terwujud. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.
Apit Budiman menjelaskan, upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Makanya di setiap kampung yang dibina, Satpol PP membentuk Satuan Tugas Trantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW dan jumlahnya 25 orang.
Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya peredaran narkoba, tawuran antar pemuda, cek-cok antar tetangga, tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya. "Termasuk mereka dapat segera melapor bencana alam atau kebakaran atau masalah-masalah lain yang terjadi di kampung,” tambah Aip.
Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat dialog bersama warga terkait Kampung Tertib. (Foto : Istimewa)
Tugas Satgas ini meredam gejolak dan melaporkan kepada Satpol PP Kota Bogor. Jadi warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
Editor : Furqon Munawar