JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritik pemerintah karena dianggap kurang perhatian terhadap kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas LPG 3 kg yang bersubsidi. Sebaliknya, Pemerintah justru merilis produk LPG 3 kg nonsubsidi dengan merek Bright yang lebih mahal.
Menurut Mulyanto, kebijakan tersebut akan membuat keterbatasan dan kesulitan dalam pengadaan dan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi semakin meningkat. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli LPG 3 kg nonsubsidi.
Mulyanto juga memperkirakan bahwa hadirnya LPG 3 kg nonsubsidi akan mendorong penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi oleh pihak tertentu karena selisih harga jual yang besar.
"Pertamina saat ini menjual LPG 3 kg merek Bright seharga Rp56.000 di Jakarta dan Surabaya, yang jauh lebih mahal daripada gas melon 3 kilogram bersubsidi yang sekitar Rp20.000. Hal ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dalam penggunaannya," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2923).
Ia menambahkan, selama ini aparat menemukan kasus pengoplosan gas melon bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan.
Dengan hadirnya LPG 3 kg nonsubsidi yang berukuran sama persis dengan gas melon bersubsidi, pengoplosan menjadi semakin mudah dan menguntungkan dengan marjin mencapai Rp 36.000 per tabung.
"Kondisi ini menciptakan dua jenis produk dengan komoditas yang sama, tetapi dijual dengan harga berbeda, satu bersubsidi dan satunya lagi non-subsidi. Hal ini semakin meningkatkan potensi risiko dan kekacauan dalam pasar," katanya
Meskipun harga gas LPG dunia mengalami penurunan hampir setengah sejak awal tahun 2022, Mulyanto menjelaskan, harga LPG di Indonesia tetap bertahan dan bahkan terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, terutama di daerah seperti Balikpapan, Makasar, Bali, Banyuwangi, dan Sumatera Barat.
Pertamina memperkirakan peningkatan permintaan setelah pandemi Covid-19, namun over kuota tersebut diperkirakan tidak melebihi 2,7 persen atau kekurangan sebesar 0,3 juta ton LPG 3 kg.
Editor : Ifan Jafar Siddik