JAKARTA, iNewsBogor.id – Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terhadap pegiat media sosial Rocky Gerung dan Refly Harun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Rocky dan Refly dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya, ada dua terlapor atas nama RG dan RH,” ucap Trunoyudo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor dan dua orang saksi.
Hal tersebut dilakukan agar pengusutan kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dapat diusut secepatnya.
“Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
Editor : Ifan Jafar Siddik