BOGOR – Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia ke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Minggu (16/01/22). Razia ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga sehingga mencegah pencegah penyebaran Covid-19 varian baru omicron.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa ada rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi dan karaoke. Hal ini disampaikan oleh Dadang Kosasih , Kanit pol PP Kecamatan Parung Panjang. “Kami mendapat laporan mengenai rumah yang dijadikan tempat prostitusi," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, dibantu oleh Polsek dan Koramil kecamatan Parung Panjang bergerak menuju lokasi. Ternyata, ada dua rumah yang dijadikan sebagai tempat karaoke. Selain itu, dalam rumah tersebut terdapat puluhan wanita pemandu lagu serta pria hidung belang sedang asyik berkaraoke.
Editor : Hilman Hilmansyah