get app
inews
Aa Text
Read Next : DPP HA IPB: Akhiri Kepemimpinan Jokowi dengan Husnul Khotimah dan Warisan Positif

CREED Apresiasi Langkah Jokowi Tak Respons Berlebihan Pernyataan Rocky Gerung

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 21:23 WIB
header img
Kolase foto pegiat media sosial Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Lembaga kajian kebijakan publik, Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menanggapi berlebihan pernyataan pegiat media sosial Rocky Gerung.

Direktur Eksekutif CREED Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, langkah Jokowi yang tak merespons pernyataan Rocky menunjukan kearifan yang mencerminkan dukungan atas iklim demokrasi.

Presiden Jokowi tidak menanggapi serius pernyataan Rocky Gerung dan lebih memiliki kerja-kerja diakhir masa jabatannya. Artinya Presiden tidak memanfaatkan haknya sebagai warga negara untuk memidanakan Rocky Gerung dan ini patut diapresiasi dimana Presiden Jokowi memiliki sikap arif menghargai kebebasan berpendapat bagi pengkritiknya walaupun tidak memiliki etika tersebut,” ucap Billie dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Billie menyayangkan cara Rocky Gerung yang menggunakan diksi-diksi tak pantas dalam menyampaikan kritik kepada Presiden Jokowi. Ia melihat Rocky yang erat dengan filsafat tidak menerapkan prinsip-prinsip etika dalam pernyataannya.

“Rocky Gerung yang dikenal sebagai aktivis Demokrasi dan HAM sejak melawan rezim Orde Baru. Dan mantan pengajar ilmu filsafat UI atas ucapannya kepada Kepala Negara tidak memiliki prinsip etika yang baik dengan menggunakan diksi seperti itu,” katanya.

“Justru ini menjatuhkan marwah Rocky Gerung sebagai kelas pengamat politik dan sekarang dikenal sebagai aktivis media sosial. Ucapan Rocky Gerung telah menunjukan dirinya tidak memiliki moral dan martabat yang baik sebagai pengkritik bila melakukan kontrol sosial sebagai jalannya Pemerintahan,” sambung Billie.

Diketahui, Rocky dan Refly Harun, pegiat media sosial, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina Presiden Jokowi.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Billie memberikan catatan dalam penggunaan Undang-undang ITE dalam memidanakan Rocky Gerung.

“Sebagai catatan saja bila ingin menjerat Rocky Gerung kita perlu menjunjung dan menerapkan prinsip demokrasi dengan tidak setuju menjerat Rocky Gerung dengan pasal karet pada UU ITE, yang sama-sama kita tolak membahayakan kebebasan demokrasi,” jelasnya.

“Kalau menggunakan ini sama saja teriak demokrasi tetapi melanggarnya, akan lebih tepat menjerat Rocky Gerung dengan menggunakan Undang-undang lain pada pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dari UU KUHP,” sambung dia.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut