get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Gelapkan 85.000 Liter BBM Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia

Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:47 WIB
header img
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial PKN alami pelecehan seksual saat jalani body checking. Ia dipaksa membuka pakiannya, lalu difoto dalam keadaan bugil. (Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNewsBogor.idPolda Metro Jaya bakal menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual yang terjadi saat body checking Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban pelecehan seksual berinisial PKN.

Laporan korban itu, lanjut Trunoyudo, bakal dijadikan landasan dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual yang terjadi.

“Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya, baru diterima laporannya dari pelapor. Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Trunoyudo kepada awak media, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial PKN membuat laporan polisi atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

PKN, didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (7/8) kemarin. Ia juga mendapat pendampingan secara langsung dari Provincial Director MUID Jawa Barat, Rizky Ananda.

PKN melaporkan PT Capella Swastika Karya dan sejumlah orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tak mengenakan yang dialaminya dengan tudingan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/4958/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut