JAKARTA, iNewsBogor.id – Polda Metro Jaya bakal menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual yang terjadi saat body checking Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban pelecehan seksual berinisial PKN.
Laporan korban itu, lanjut Trunoyudo, bakal dijadikan landasan dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual yang terjadi.
“Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya, baru diterima laporannya dari pelapor. Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Trunoyudo kepada awak media, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial PKN membuat laporan polisi atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
PKN, didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (7/8) kemarin. Ia juga mendapat pendampingan secara langsung dari Provincial Director MUID Jawa Barat, Rizky Ananda.
PKN melaporkan PT Capella Swastika Karya dan sejumlah orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tak mengenakan yang dialaminya dengan tudingan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/4958/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Para terlapor disangkakan telah melanggar Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga disangka melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Kronologi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Kuasa hukum PKN, Melissa Anggraeni menceritakan kronologi lengkap ketika kliennya mengalami pelecehan seksual.
Awalnya, PKN menjalani fitting busana oleh pihak EO pada 1 Agustus 2023 lalu.
Kegiatan fitting busana berubah ketika panitia tiba-tiba memasukan agenda body checking tanpa sepengetahuan PKN.
“Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu tiba-tiba ada body checking. Dan dari awal, tidak ada di dalam rundown acara, bahkan provincial director tidak dibertahu akan ada diberikan body checking,” ucap Melissa.
Menurut keterangan Melissa, PKN menjalani body checking di tempat seadanya, yakni di sebuah ballroom hotel. Kegiatan body checking itu juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah lawan jenis.
Dalam hal ini, Melissa meyakini yang dialami kliennya merupakan pelecehan seksual.
“Pertama, tidak ada SOP, tidak ada aturan. Tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini. Kedua, body checking dilakukan semrawut dan sembarangan. Hanya dilakukan di ballroom hotel,” kata Melissa.
Seharusnya kegiatan body checking dilakukan di tempat yang privat. Selain itu, protokol pemeriksaan tubuh mewajibkan pemeriksaan dilakukan oleh sesama jenis.
Artinya, bila yang akan diperiksa adalah seorang wanita, maka pemeriksanya juga wajib seorang wanita.
“Kami kan ada norma dan hukum yang berlaku, seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian,” tegasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik