8 Langkah Pemkot Bogor Atasi Permasalahan Polusi Udara
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:35 WIB
7. Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.
8. Aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat menganggu aktivitas warga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta