get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertipu Investasi Beras Bulog, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Tenjo Bogor Merugi Ratusan Juta Rupiah

Tak Terima Rumahnya Dirobohkan Dampak Jalan Tol Solo-Yogya, Warga Gugat Jokowi Rp 150 Miliar

Jum'at, 15 September 2023 | 22:27 WIB
header img
Tak Terima Rumahnya Dirobohkan Dampak Jalan Tol Solo-Yogya, Warga Gugat Jokowi Rp 150 Miliar. (Foto : Istimewa)

KLATEN, iNewsBogor.id – Hartana, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melalui Kuasa Hukum melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Jum'at (15/9) siang. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ia layangkan menyusul tindakan sepihak pembogkaran rumah yang ia tinggali bersama keluarga dampak jalan tol Solo-Jogya.

Hartana merasa dirinya dan keluarga tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya. Tindakan pembongkaran atas rumahnya terjadi 10 Mei 2023 lalu.

Tidak hanya Presiden, 4 (empat) pihak lainnya juga turut digugat masing masing Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten. Para pihak digugat agar membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng senilai Rp150 miliar.

Diketahui, tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana dalam hal ini Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, telah diregistrasi dengan Nomor 113/Pdt.G/2023/PN Klaten, diterima pihaknya, Jumat, (15/9/2023) siang.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan sebagai upaya yang diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya berlokasi di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, saat proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya.

"Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggungjawab,” ujar Setyo Hadi Gunawan pada awak media, Jumat, (15/9/2023).

Diketahui pula, selain Hartana ternyata masih terdapat 5 (lima) warga lainnya di lokasi sama Desa Pare, juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR).


Tim kuasa hukum Hartana, usai melayangkan gugatan di PN Klaten, Jawa Tengah. (Foto : Istimewa)

 

Tim kuasa hukum menjelaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, materi gugatan akan disampaikan pihaknya, saat proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tandas Setyo Hadi Gunawan.

Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, mengutarakan akibat pembongkaran ini, ia dan keluarganya terpaksa tinggal di rumah kontrakan. Demikian pula keluarga kelima warga Desa Pepe lain yang juga bernasib sama dengan Hartana. Mereka juga terpaksa tinggal masing masing di rumah kontrakan karena sudah tidak memiliki tempat tinggal akibat pembongkaran.

Saat ditanya seperti apa kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana hanya bisa meratap sedih. “Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” ratapnya.

Terkait gugatan tersebut, dikonfirmasi pihak media, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya membenarkan, pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana. Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. PN Klaten akan menindaklanjutinya dengan menentukan majelis hakim yang menangani perkara. Pihaknya juga akan segera menyusu jadwal sidang dan melakukan pemanggilan para tergugat. “Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakah itu nanti Presiden sendiri yang akan datang, kita tidak tahu,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut