get app
inews
Aa Read Next : KADIN Tetapkan ASPATAKI jadi Anggota Luar Biasa, Pasar Pekerja Migran Semakin Luas

Pelaut Awak Kapal Perikanan Masuk Pekerja Migran, AP2I dan Agen ABK Keberatan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 23:40 WIB
header img
Awak kapal perikanan. (Foto: Greenpeace).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi'i dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana untuk memeriksa permohonan perkara dengan Nomor 127/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (11/10/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Melalui kuasa hukum Denny Ardiansyah, para Pemohon menilai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang menyatakan, “Pekerja migran Indonesia meliputi: … c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan,” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Imam Syafi’i (Pemohon I) menilai akibat keberlakuan norma tersebut berdampak pada tumbang tindih regulasi dari beberapa tingkatan undang-undang, di antaranya UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan PP 22/2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Dengan beralihnya kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pelayaran dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sehingga jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.

Sementara bagi Ahmad Daryoko (Pemohon II) yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal dirugikan pula atas ketentuan norma tersebut.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut