get app
inews
Aa Text
Read Next : MNC Lido City Gencarkan Program Peduli Masjid, DKM Al Ahzim Cigombong: "Alhamdulillah"

Pedagang Kripto Khawatirkan Risiko Fraud di Pasar Kripto

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:52 WIB
header img
Ilustrasi bursa kripto. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id -  Setelah peluncuran Bursa Kripto pada akhir Juli lalu, proses uji coba integrasi sistem pencatatan dan pelaporan transaksi masih terus berlanjut. Selain itu, berbagai tahapan administrasi pendaftaran untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar juga masih sedang dilakukan.

Dalam proses integrasi sistem perdagangan ini, keamanan aset nasabah menjadi perhatian utama para pedagang fisik aset kripto atau exchanger. Sebagai tambahan, ekosistem perdagangan aset kripto pasca-pembentukan bursa tidak hanya melibatkan pedagang fisik atau exchanger, tetapi juga Bursa Berjangka Aset Kripto, yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), lembaga kliring seperti PT Kliring Berjangka Indonesia, dan lembaga penyimpanan aset kripto (kustodian) seperti PT Tennet Depository Indonesia.

Robby, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku, menjelaskan bahwa selaras dengan proses administrasi untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar, uji coba pelaporan transaksi secara waktu nyata ke bursa, kliring, dan kustodian telah dimulai sejak tanggal 1 September lalu.

"Proses integrasi sistem memerlukan waktu karena setiap dari 27 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto saat ini memiliki metode pencatatan yang berbeda-beda," ujarnya.

Tujuan dari kehadiran bursa, kliring, dan kustodian dalam perdagangan kripto di Indonesia adalah untuk memastikan keamanan aset nasabah dan meningkatkan perlindungan konsumen. Meskipun demikian, Robby menyatakan keprihatinannya terkait potensi risiko yang mungkin timbul jika lembaga kustodian diberi wewenang untuk menguasai seluruh aset kripto yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto atau exchanger.

"Sebab, hal Ini dapat berpotensi mengakibatkan pemusatan risiko pada satu lembaga yang disebut "centralized risk," katanya.

Robby menggarisbawahi bahwa risiko seperti "external fraud" masih bisa dicegah, tetapi kita tetap perlu mengantisipasi risiko yang dapat terjadi.

"Jika risiko tersebut muncul dari dalam lembaga penyimpanan itu sendiri, seperti pemalsuan kematian yang pernah terjadi di global, maka seluruh perdagangan fisik aset kripto di Indonesia berpotensi mengalami hambatan," tambah Robby.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan yang sifatnya mengatur hal-hal prinsip (principal base) yang menjamin perlindungan nasabah/konsumen sehingga industry asset kripto dapat berjalan sesuai dengan mekanisme transaksi Aset kripto yang dapat di inplementasikan secara nasional maupun global, Sedangkan Aturan mekanisme transaksi dan penyimpanan fiat dan asset kripto dapat diatur oleh Self Regulatory Organization (SRO), yaitu bursa, kliring, dan lembaga penyimpanan aset

Robby juga menyampaikan bahwa jika aturan yang ditetapkan oleh SRO terlalu cenderung ke arah "centralized risk," maka perlu ada jaminan atau asuransi atas aset-aset tersebut sebagai tindakan antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi. Namun, asuransi dengan jaminan 1:1,

"Saat ini belum ada di Indonesia dan hanya tersedia di luar negeri dengan premi yang relatif tinggi, yaitu sekitar 1% dari nilai aset yang disimpan. Penerapan skema ini dapat berpotensi memberatkan pengguna. Sebagaimana kita ketahui, biaya yang saat ini ada dalam perdagangan fisik aset kripto, termasuk biaya perdagangan dan pajak, mengakibatkan capital outflow yang signifikan atau dikhawatirkan, transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia tapi di global," terangnya.

Robby berpendapat bahwa alangkah baiknya regulator dapat mempertimbangkan kembali mengenai skema penyimpanan asset kripto tersebut. Sebagai pelaku usaha, kami siap mendukung untuk berdiskusi terkait operasional penyimpanan asset kripto yang win-win bagi seluruh pihak, mulai dari regulator, pelaku usaha, dan para investor kripto.

"Jika penyimpanan aset kripto tetap berada di pedagang fisik aset kripto atau exchanger seperti yang berlaku saat ini, maka bisa meminimalisir risiko centralized risk melalui pengawasan yang ketat dari lembaga kustodian untuk memastikan keamanan dan integritas penyimpanannya," tuntasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut