JAKARTA, iNewsBogor.id - Terjadi praktek kecurangan terstruktur-sistematis-massif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada Muara Enim yang berlangsung 27 November 2024 lalu. Hal itu diungkap Pengacara OC Kaligis yang menjadi tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), saat digelar sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) malam.
Menurut Prof. OC Kaligis, pilkada Muara Enim diwarnai dengan massifnya tindakan pemalsuan administrasif pemilu, seperti pemalsuan absensi pemilih, DPR ganda, surat suara dan rekayasa formulir C1.
“Ada kecurangan TSM di pilkada Muara Enim. Adanya kecurangan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur dan masif yang terlibat terlihat dalam formulir C1 dan (pemalsuan) daftar hadir. Ada daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ucap OC Kaligis.
Pakar hukum tersebut juga menceritakan kejadian mati lampu pada malam pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut mrmunculksn dugaan terjadinya kesempatan untuk melakukan kecurangan dengan memalsukan absensi dan rekayasa formulir perhitungan suara (C1) di TPS. Dengan rekayasa suara tersebut, akhirnya suara pasangan kandidat lain diubah sehingga perolehannya lebih besar dari pasangan calon (Paslon) HNU-LIA.
Editor : Furqon Munawar