get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Trust Indonesia Nilai Biaya Politik Pilkada Sudah Tidak Wajar

Sidang di MK, Pengacara OC Kaligis Ungkap Fakta Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:03 WIB
header img
Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Pasangan Nasrudin Umar-Lia Anggraeni. (Foto : Istimewa/Dok. MK)

“Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.

Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada),” ungkap Kaligis.

Sidang lanjutan terkait sengketa ini akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU Kabupaten Muara Enim sebagai termohon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan pelaksanaan demokrasi berkualitas di level daerah.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut