BOGOR, iNewsBogor.id - Warpat, sebuah ikon kuliner terkenal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, merupakan tujuan utama bagi kaum muda yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut. Namun, nasib ikon ini saat ini sedang dalam situasi yang tidak pasti. Hal ini disebabkan oleh rencana penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap ratusan pedagang di Jalur Puncak, termasuk Warpat.
Koordinator Pedagang Warpat, Iik Hasanah, telah mengetahui rencana penertiban ini melalui surat yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Iik mengungkapkan bahwa selama ini belum ada pihak yang datang langsung untuk menjelaskan rencana penggunaan tanah tersebut, apakah akan diambil atau digunakan untuk tujuan lain. Hanya surat pembongkaran yang diterima.
Iik dan suaminya, Epul, keberatan terhadap rencana ini. Mereka merasa bahwa lokasi yang direncanakan sebagai relokasi Rest Area Gunung Mas tidak cocok. Mereka menyatakan bahwa di rest area tersebut, tidak ada pemandangan yang indah seperti di Warpat. Pengunjung yang datang ke Warpat ingin menikmati hidangan kuliner sambil menikmati pemandangan pegunungan, yang tidak akan mereka temukan di rest area.
Selain itu, banyak pedagang yang telah menggantungkan mata pencaharian mereka dengan berdagang di Warpat selama puluhan tahun. Ada 17 warung di Warpat dengan sekitar 10 pekerja di setiap warungnya.
Para pedagang berharap agar rencana pembongkaran ini tidak dilaksanakan, dan mereka masih terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah mencari solusi terbaik bagi mereka. Mereka berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka dan tidak mengizinkan pembongkaran yang akan berdampak negatif pada mata pencaharian mereka.
Seorang pengunjung Warpat, Hafidz (17), juga merasa sedih jika lokasi kuliner ini dibongkar. Baginya, Warpat adalah ikon Puncak, terutama bagi anak-anak muda, tempat mereka berkumpul.
Sebelumnya, rencana penertiban mencakup 509 bangunan warung dan lapak pedagang di sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, termasuk Warpat. Namun, rencana ini telah ditunda tanpa batas waktu yang pasti. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Bogor dan masih memerlukan evaluasi lebih lanjut oleh Forkompimda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta