BOGOR, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara nomor 969K/Pdt.Sus-PHI/2023 pada tanggal 13 September 2023. Putusan tersebut yakni terkait penolakan permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia (Jungle Land Sentul).
"Yang pada inti putusannya menolak permohonan kasasi dari pihak PT Jungleland Asia (Jungle Land) terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor 191 tahun 2022 atas terjadinya PHK yang dilakukan sepihak oleh Jungleland Asia," kata kuasa hukum 23 orang eks karyawan Jungle Land, Sarto Richardsapto, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan mediasi yang telah terjadi antara para pihak, menyatakan bahwa Jungle Land akan mematuhi segala putusan dan mengeluarkan hak-hak pekerja manakala perkara telah berakhir dan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menyusul itu menyampaikan bahwa kasasi telah keluar dengan inti penolakan kasasi dari Mahkamah Agung dan berharap agar pihak manajemen Jungleland Asia segera menuntaskan janjinya dan aturan-aturan hukum yang ada," ungkapnya.
Adapun total pesangon yang sedianya harus dibayarkan oleh 23 eks karyawan Jungle Land yakni sekitar Rp 2,1 milyar. Pesangon itu diharapkan segera dibayarkan kepada para kliennya.
"Dari dari pihak dari kami pastinya ingin secepatnya ya, karena ini adalah hak yang sudah diputuskan oleh negara dan berkekuatan hukum tetap dan juga sudah dijanjikan oleh manajemen. Bu Tia (pihak Junle Land) menyampaikan akan berdiskusi dulu pada top level management Jungleland Asia dan berdiskusi dengan lawyernya," terangnya.
Apabila tidak segera dibayarkan, maka dilakukan upaya-upaya hukun lainnya sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.
"Bahwa bagi pengusaha yang tidak mau membayar pesangon itu bisa dikenakan pidana maksimal hukuman 4 tahun. Itu Undang-Undang Cipta Kerja terbaru loh, bukan UU No 13 Tahun 2003," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik