get app
inews
Aa Read Next : Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Ajak ASN Lakukan Penanaman Pohon

Beralih ke E-meterai untuk Legalisasi Dokumen yang Aman, Efisien, dan Ekonomis

Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:17 WIB
header img
Ilustrasi meterai elektronik atau e-meterai.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.

Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis," ucap Wayan dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.

Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut