TPA Jatiwaringin Terbakar, Menteri LH Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pengelola

BANTEN, iNewsBogor.id — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Dalam kunjungan mendadak ini, Hanif menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan, termasuk kebakaran terbuka dan pencemaran air lindi yang tak tertangani.
"Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping, ditemukan kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi," tegas Hanif saat didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
Hanif langsung memerintahkan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut oleh tim Gakkum. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan, maka pihak pengelola akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan. Kami tidak akan ragu memberikan pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar