JAKARTA, iNewsBogor.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres), masih terus menjadi sorotan. Pihak lainnya pun dituding berperan dalam 'suksesi' tersebut.
"Keputusan MK Nomor 90 ini memberikan karpet merah kepada anak Presiden Jokowi untuk melenggang menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto," ujar Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
NCW mengaku mendapat informasi jika para pembantu Presiden, juga diduga terlibat dalam proses suksesi Gibran sebagai bacawapres.
Perannya, meminta partai politik segera mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lalu, meminta lebih dari tiga lembaga untuk menyurvei elektabilitas Gibran, menginstruksikan salah seorang menteri memantau sentimen terhadap Gibran, dan meminta kelompok relawannya mendukung Gibran
"Juga mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi," tutur Hanif, sapaan Hanifa Sutrisna.
Pembantu Presiden, lanjut Hanif, diduga juga terlibat dalam diraihnya jabatan ketua umum partai politik oleh putra Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep.
"NCW meyakini dugaan ini nyata adanya karena Kaesang tidak memiliki pengalaman dalam organisasi politik, dan sejauh ini hanya memiliki kekuatan 'relasi kuasa'," kata Hanif.
Menjadi wajar, kata dia, apabila nantinya banyak pihak khawatir akan terjadinya kecurangan dalam pemilu. Jika pemilu tak jujur, lanjut Hanif, hal itu berpotensi melahirkan pemerintahan yang korup.
"Ini sama saja telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani seperti rezim Orde Baru," tandasnya.
Editor : Lusius Genik NVL