JAKARTA, iNewsBogor.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap pihak-pihak yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai senilai 70,5 triliun.
Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip demokrasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum.
Ketua Fraksi PAN DPR RI dan Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik gugatan tersebut. "Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Namun, dalam menyikapi gugatan terhadap KPU, Saleh menekankan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
"Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh menyebut bahwa sisi agenda dan motivasi para penggugat perlu ditelisik.
Jika gugatan itu murni untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah langkah yang baik. Namun, jika gugatan tersebut bertujuan untuk mengganggu satu paslon tertentu, hal itu sangat disayangkan.
"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.
Sementara itu, Saleh juga menyoroti popularitas Pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilihan umum. Ia menyebut pasangan ini sepertinya menjadi pasangan idaman, dan keberatan terhadap mereka bisa saja muncul dari beberapa pihak.
Namun, ia percaya bahwa masyarakat Indonesia adalah cerdas dan mampu membaca fenomena ini dengan baik.
"Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran," kata Saleh.
PAN dengan tegas mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar KPU dapat menjalankannya dengan profesional dan adil. Gugatan senilai 70,5 triliun ini akan terus menjadi perbincangan hangat di panggung politik Indonesia.
Editor : Lusius Genik NVL