"Selain itu, pembubaran BATAN dianggap melanggar UU Ketenaganukliran dan dianggap sebagai upaya yang terlalu dipaksakan," ujarnya.
Mulyanto juga menyatakan optimisme terkait dengan kelancaran rencana pembangunan PLTN. Rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam skenario energi nasional, dan selanjutnya diharapkan akan dimasukkan ke dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).
Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET), PLTN telah diakui sebagai sumber energi dasar yang dapat menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mengingat sifat intermitensi sumber energi baru dan terbarukan lainnya. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) telah disetujui kembali, dan saat ini tinggal proses seleksi anggotanya.
"Organisasi pelaksanaan tenaga nuklir (NEPIO) yang merupakan syarat bagi pembangunan PLTN yang pertama, juga telah siap ditetapkan. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) semakin kuat dan berpengalaman dalam pengawasan nuklir. Satu-satunya langkah yang tersisa adalah menghidupkan kembali BATAN, lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan ketenaganukliran di Indonesia," kata Mulyanto.
Editor : Lusius Genik NVL