get app
inews
Aa Read Next : Amin AK: RUU Pelayaran Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Anggota DPR Desak Kementerian BUMN Libatkan Aparat Penegak Hukum Berantas Korupsi di Indofarma

Jum'at, 24 Mei 2024 | 19:49 WIB
header img
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, mendesak Kementerian BUMN untuk membawa kasus dugaan korupsi di PT Indofarma ke jalur hukum. Foto: dpr.go.id

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK, mendesak Kementerian BUMN untuk membawa kasus dugaan korupsi di PT Indofarma ke jalur hukum. Setelah audit internal dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian perusahaan mencapai ratusan miliar rupiah, langkah konkret Kementerian BUMN adalah menggandeng lembaga penegak hukum.

Hasil audit internal Indofarma mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 470 miliar dari hasil penjualan produk kesehatan tidak disetorkan oleh oknum pejabat di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma yang bertugas mendistribusikan produk-produk Indofarma. 

Audit BPK juga menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar. Penyimpangan ini mencakup penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif, sehingga laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Bukti-buktinya sudah jelas, oknum pelakunya juga sudah berhasil diidentifikasi. Jadi Kementerian BUMN bisa menggandeng Kejaksaan Agung, Polri, ataupun KPK untuk mengusut kasus ini," tegas Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (24/5/2024).

Selain itu, Amin mendesak penyelesaian persoalan gaji karyawan yang belum dibayar. Berdasarkan pengaduan dari Serikat Pekerja, gaji bulan Januari dan Februari 2024 hanya dibayar setengahnya, sementara gaji Maret-April belum dibayar sepenuhnya.

Laporan dari Serikat Pekerja Indofarma juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku korupsi di PT Indofarma dan PT IGM belum dicopot atau diperiksa. Oknum-oknum pejabat bermasalah di kedua perusahaan itu sudah seperti kelompok mafia yang sulit disentuh hukum.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut