JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi, menyikapi tragisnya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang yang menelan korban jiwa sebanyak 11 orang pada Sabtu (11/5) lalu.
"Saya merasa prihatin dengan kejadian berulang yang melibatkan bus pariwisata tanpa izin. Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub perlu memberlakukan sanksi administratif yang tegas," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Sigit menegaskan bahwa Kemenhub tidak boleh kompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melanggar aturan dan mengorbankan nyawa warga yang tak bersalah.
Bahkan, dia menyarankan agar pemilik bus yang melanggar tidak diperkenankan untuk membuka PO dalam waktu yang lama, bahkan sepanjang hidupnya.
"Jika pemerintah masih memprioritaskan keselamatan penumpang, tindakan tegas harus diambil terhadap PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin. Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," jelasnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
Editor : Furqon Munawar