Iman menerangkan, hasil penyidikan sejauh ini masih membuktikan hanya satu orang yang bertanggung-jawab atas penimbunan solar ilegal. Sedangkan, untuk satu oknum polisi yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan.
Sementara dari hasil rilis diamankan bukti bukti 48 ton solar di lokasi, uang tunai berjumlah Rp32 juta, puluhan lembar dokumen dan belasan alat untuk peralatan modifikasi kendaraan dan penampungan solar.
Iman juga menjelaskan jika modus yang biasa dipakai oleh pelaku adalah belanja solar dari beberapa SPBU dengan menyamarkan mobil boks yang didalamnya berisi drum-drum khusus solar hingga bervolume mencapai 2 ton setiap mobil boks.
Tersangka akan dijerat dengan pasal undang undang migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai RP60 miliar.
Editor : Hilman Hilmansyah