get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Wisata di Babakan Madang Bogor, Bareng Keluarga dan Teman Sama Asyiknya 

Dua Gengster Ditangkap Terkait Tawuran Mematikan di Jalan Raya Cipaku Bogor

Rabu, 15 November 2023 | 15:36 WIB
header img
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran memperlihatkan sajam yang digunakan pelaku tawuran mematikan di Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut