JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang membahas dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Dalam fatwa ini, MUI mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk-produk yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, imbauan untuk menghindari segala transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ini merupakan bentuk dukungan bagi Palestina.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, " kata Asrorun dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/11/2023).
Laporan dari kelompok pro-Palestina mencatat ada ratusan produk yang dicurigai terhubung dengan Israel.
Produk-produk yang disebut melibatkan beragam merek, mulai dari makanan, minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Editor : Furqon Munawar