BOGOR, iNewsBogor.id - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kasus pembunuhan dilakukan tukang parkir terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah ruko Jalan Semeru Kota Bogor.
Menurut Kapolresta, peristiwa berawal saat itu tersangka bersama rekannya bertemu korban, Jumat (29/11/2023).
Korban kemudian di jemput tersangka di ajak ke sebuah penginapan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal. Pelaku bersama korban pun kemudian melakukan hubungan badan sebelum terjadinya pembunuhan.
"Setelah hubungan badan jam 1 dinihari, tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban menolak korban berteriak, tapi kemudian tersangka membekap mulut korban, menutup jalan nafas hidung dan mulutnya selama 5 menit, kemudian melakukan menekan dibagian leher sehingga Korban kehabisan nafas dan kemudian meninggal dunia," kata Kapolresta kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Sosok tukang parkir tersangka pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Andi)
Kemudian lanjut Kapolresta, tersangka membekap mulut korban dalam posisi duduk kemudian ditidurkan di kamar tidur. Ketika tidak bernafas dan korban lemas, kemudian tersangka tidur disamping korban pada Jumat (29/11) pagi.
"Jam 4 dini hari tersangka bangun, kemudian melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia," jelas Bismo.Bismo mengatakan bahwa tersangka keluar untuk menemui temannya untuk minta tolong. Temennya pelaku kemudian bersama masuk kedalam penginapan (Pondok Nirmala) tersebut di kamar 33.
Pada saat itu kondisi dalam kamar dalam keadaan gelap, namun setelah kamar di nyalakan lampunya temen pelaku terkejut melihat korban telentang di kasur dan terlihat ada darah korban di selimut. Kemudian teman korban bertanya kepada pelaku ini kenapa?
"Dijawab tersangka karena Kecelakaan. Kalau begitu beritahu orangtuanya atau dibawa ke rumah sakit. Tapi si tersangka bilang biar kita bawa ke ortu nya dulu," kata dia.
"Rencananya akan dibawa ke rumah ortu dari si korban. Tapi sesampainya di mulut gang dari rumah ayahnya atau ortu dari si korban si tersangka takut dan mengurungkan niatnya dan membawa korban ke ruko brajamustika," kata Bismo.
"Tempat dari tersangka tersebut bekerja. Kemudian dimasukan Dari jenazah korban tersebut di dalam ruko tersebut di lantai 2, diletakan di atas meja, itu sudah masuk di jumat pagi hari hingga jam 9," lanjut Bismo.
Sekitar pukul 14.00, lanjut Bismo, dari hidung korban terus mengeluarkan darah. Pelaku kemudian mengelap dengan menggunakan kaos kaki milik korban yang di simpan di dalam tas korban.
"Pada pagi harinya, tersangka datang lagi ke ruko untuk melihat kondisi korban, kemudian menyeka sekali lagi terhadap darah dan busa yang keluar dengan menggunakan kaos kaki kuning tersebut," imbuhnya.
Bismo menjelaskan ketika pukul 12.00 orang tua korban mendatangi ruko dimana korban di simpan oleh tersangka. Menurut Bismo pelaku dan orang tua korban sama sama bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut.
"Tersangka mengatakan kepada ortunya si korban sedang berada di temannya, sehingga tidak ada hal yg mencurigakan yg dipandang oleh ayah dari su korban yang terus kemarin-kemarinnya mencari keberadaan si korban," katanya.
Kemudian orang tua korban bertanya kepada pelaku mengenai keberadaan anaknya. Pelaku menjawab bahwa anaknya sedang bermain bersama temannya. Orang tua korban pun mengecek kepada temen anaknya, namun tidak bersama mereka.
"Pada malam harinya pada sabtu malam itu jam 21.00, dari tersangka ini mengatakan ke ortunya tersangka bahwa korban sudah meninggal dunia karena kecelakaan," terang Kapolresta.
"Disampaikan kepada ortu tersangka Kalau begitu kamu silahkan sampaikan kepasa ortu si korban. Kemudian dari si tersangka menyampaikan atau menghubungi dari pada ortu si korban, kemudian Mengecek sama sama lokasi ruko di brajamustika dengan kabar ada yang tertinggal di situ. Sehingga dari ortu si korban mengecek," sambung Bismo.
"Kemudian setelah dicek, ortu si korban menghubungi pihak kepolisian polsek bogor barat. Penyidik dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi," katanya.
"Pada Minggu (4/12) pukul 6.00 pelaku langsung diamankan karena telah mengakui melakukan pembunuhan," ujarnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto : SINDOnews/Ist)
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasl 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar