BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Tangerang mulai melakukan komunikasi intens terkait persoalan jalur tambang di perbatasan kedua wilayah.
Salah satu hal yang menjadi pemantik kedua pemerintahan itu adalah peristiwa keributan yang melibatkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dengan sopir truk tambang di Parung Panjang belum lama ini.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, komunikasi yang dibangun Pemkab Bogor dengan Tangerang membahas soal rencana operasi gabung truk tambang melanggar operasional.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023, operasi gabungan itu akan menindak truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan. Yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Ya itu sudah kami bahas bersama. Intinya dari Perbup sudah sesuai dengan Tangerang, sehingga mau ada operasi gabungan kita dengan Tangerang. Ini sesuatu yang bagus jadi nanti tindaklanjuti dengan operasi gabungan," ungkap Dadang kepada wartawan, Kamis , 11 Januari 2024.
Menurut Dadang, kebijakan soal operasi gabungan oleh Dishub Kabupaten Bogor dan Tangerang sangat tepat untuk mengurai para pelanggar Perbup terkait jam operasional.
Selain untuk meminimalisir hal serupa seperti beberapa hari lalu, operasi tersebut juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang kerap terjadi di jalur tambang.
"Jadi kami telah sepakat untuk melaksanakan operasi gabungan. Ini untuk meminimalisir persoalan di jalur tambang," jelasnya.
Namun, kata Dadang, pelaksanaan operasi gabungan itu dilakukan setelah pemerintah mendapati kembali terjadi pelanggar jam operasional saat pembangunan kantong parkir telah mencapai 80 persen.
"Pokoknya kalau sudah mengerucut 80 persen sudah ada pergerakan, kendaraan sudah masuk (ke kantong parkir), kita akan melakukan operasi gabungan dengan Tangerang," terangnya.
Sebelumnya diketahui, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terlibat keributan dengan sopir truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Peristiwa yang diketahui terjadi pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 16.10 WIB itu bermula saat petugas memutar balik truk yang masuk dari wilayah Tangerang pada saat penegakkan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang selesai.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat personelnya tengah melaksanakan tugas penegakkan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Penegakkan tersebut, kata dia, dilaksanakan karena saat itu waktu telah menunjukkan pukul 16.10 WIB atau aturan itu selesai. Yang dimana kegiatan itu juga dilakukansesuai Berita Acara Nomor 551.11/14913/DISHUB/2023.
"Personel saat itu tengah menjalankan tugasnya soal uji coba memasukan kendaraan tidak bermuatan dari Kabupaten Tangerang ke Kabupaten Bogor yaitu pada pukul 13.00-16.00 WIB," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya.
Editor : Furqon Munawar