JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi XI DPR RI menyebut tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar minimal 40 persen dan maksimal 75 persen atas jasa hiburan seperti diskotek, karoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, diberlakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jika Pemda ingin menetapkan aturan tidak memungut tarif pajak hiburan, maka perlu diterbitkan Perda mengenai sebagai kepastian dasar hukum. Pajak dapat tidak dipungut bila potensinya kurang memadai, atau bila daerah menetapkan untuk tidak memungut pajak hiburan tersebut,” ucap Waki Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, saat dihubungi Jumat (26/1/2024).
Secara umum, UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal guna memastikan kesejahteraan yang lebih merata untuk tiap daerah, serta memberikan ruang penerimaan daerah yang lebih luas.Dalam membuat kebijakan terkait pungutan PBJT, para kepala daerah harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Kemendagri No.900.1/13/1_403_SJ.SE Mendagri tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan yang mekanismenya menggunakan UU 1/2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebagai solusi, sebenarnya dalam Pasal 101 ayat (3) UU HKPD cukup jelas tentang pemberian insentif fiskal terutama bagi wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang PBJT ini,” ucap Fathan.
Editor : Furqon Munawar