get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

Diduga Terseret Korupsi Dana Hibah, Mendagri Diminta Tak Lantik Pj Bupati Kubu Raya

Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:18 WIB
header img
Corong Rakyat tuntut agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pelantikan Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya. (Foto: Dok. Corong Rakyat).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Tuntutan muncul agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pelantikan Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya. Alasannya, Syarif disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Kami datang ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pak Tito Karnavian dan juga Presiden Joko Widodo agar tak melantik yang namanya Syarif Kamaruzaman," ujar Koordinator Corong Rakyat, Muhammad Reynal saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

"Kita tahu besok (Senin, 19  Februari 2024) akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya karena sebelumnya ada dugaan korupsi yang melibatkan dia," imbuhnya. 

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan dana hibah untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Syarif diduga terlibat dalam kasus ini karena menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang mengelola masjid dan sekolah tersebut.

"Dimana dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat," papar Reynal. 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut