get app
inews
Aa Read Next : Pakar Ilmu Lingkungan Dr. Rimun Wibowo Soal Konflik Tata Ruang dan Tata Kelola Lahan

Titip Piala Adipura Tidak Pergi Lagi

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:10 WIB
header img
Wali Kota Bogor Bima Arya membawa Piala Adipura menggunakan KRL dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Bogor. Sesampai di Kota Bogor, Bima Arya bersama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto membawa Piala Adipura keliling Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

Pemberian Anugerah Adipura dan Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ini secara simbolis dibuka Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma'ruf Amin yang diawali dengan pemberian Anugerah Adipura Kencana. "Saya menyambut baik penyelenggaraan penghargaan Adipura sebagai salah satu medium affirmative atas upaya mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia. Saya harapkan program ini dapat terus diperkaya dengan ragam inovasi sehingga mampu menyesuaikan dengan dinamika zaman serta perubahan arah kebijakan," katanya.

Di tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan target kebijakan nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengelolaan sampah sebesar 70 persen sehingga di tahun 2050 Indonesia menargetkan zero waste dan zero emisi di tahun 2050. "Salah satu upaya adalah dengan mendorong mewujudkan itu penetapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Sistem strategi ini tidak hanya membutuhkan terobosan yang implementatif, tapi juga menuntut kinerja pemerintah yang partisipatif serta masyarakat yang aktif," katanya.


Momen saat Wali Kota Bogor, Bima Arya disambut para pelajar yang berusaha menyentuh Piala Adipura digenggamannya. (Foto: Istimewa)

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan Anugerah Adipura merupakan penghargaan kepada kota di Indonesia yang berhasil dalam hal kebersihan serta pengelolaan dalam lingkungan perkotaan untuk tujuan kepemimpinan dan komitmen pemerintahan kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial dan fungsi ekologis dalam pembangunan dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik untuk mencapai kota berkelanjutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, proses penilaian Adipura dilakukan dengan berbasis sistem dan data yang mewajibkan daerah untuk menyampaikan data pengelolaan sampah melalui sistem informasi pengelolaan sampah nasional.  Entitas yang dinilai dari kabupaten/kota dibagi lima tingkatan klasifikasi berdasarkan perumusan dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah. Sehingga daerah yang berhak mendapatkan insentif berupa penghargaan adipura ditentukan dengan hasil penilaian yang komprehensif dari data capaian kinerja pengelolaan sampah.


Wali Kota Bogor, Bima Arya (membelakangi lensa kamera) mengangkat tinggi-tinggi Piala Adipura dihadapan warga yang mengelu-elukannya di Alun Alun Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

 

"Penilaian itu juga dihasilkan melalui pemantauan fisik kota dan penilaian kinerja di bidang pengelolaan sampah. Penilaian kondisi operasional dari TPA serta pembuatan inovasi yang dilaksanakan daerah dalam mewujudkan kota yang bersih teduh dan berkelanjutan," ujarnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut