JAKARTA, iNewsBogor.id - Aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos).
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar diterapkan.
Dalam diskusi yang diadakan oleh Trust Politika Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024), Indria menyatakan, "Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan."
Indria juga mengakui eksploitasi seksual perempuan di medsos merupakan masalah baru yang perlu ditangani dengan serius.
"Dengan maraknya eksploitasi seksual melalui media ini, perlu ada langkah-langkah antisipasi," katanya.
Sebagai Regional Program Manager di Asia Justice and Rights (AJAR), Indria berharap agar penanganan terhadap eksploitasi seksual perempuan di media sosial dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku eksploitasi harus diberikan sanksi yang tegas.
"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," jelas dia.
Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.
"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," jelas dia.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.
Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri.
Editor : Furqon Munawar