Buntut Penangkapan Aktivis, Koalisi Maba Sangaji Geruduk PT Position Tuntut Pencabutan IUP
JAKARTA, iNewsBogor.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Maba Sangaji menggeruduk kantor PT Position berlokasi di gedung Deutsche Bank, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) siang. Puluhan aktivis Koalisi Maba Sangaji tersebut mendesak pemerintah mencabut izin PT Position dan membebaskan sebelas warga Maba Sangaji yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
“Kami mendesak PN Soasio menghentikan perkara 11 warga desa Maba Sangaji. Kami juga mendesak pemulihan hak, harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula,” ujar Juru Kampanye Koalisi Maba Sangaji, Hema Situmorang dalam pernyataannya saat aksi.

Menurut Hema, pasal yang dikenakan pihak Kepolisian dan PN Soasio terhadap 11 warga desa Maba Sangaji bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP yang diakomodir dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebab, dalam beleid tersebut ditegaskan siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal tersebut, ungkapnya, juga berlaku pada 11 aktivis Maba Sangaji yang membela hak hidup dan tanah adat di wilayah mereka.
Editor : Furqon Munawar