get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Ahli Kehutanan Sebut Bukaan Jalan PT Position Cenderung Untuk Keluarkan Material Dalam Tanah

Buntut Penangkapan Aktivis, Koalisi Maba Sangaji Geruduk PT Position Tuntut Pencabutan IUP

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:26 WIB
header img
Aktivis Koalisi Maba Sangaji gelar aksi depan PT Position tuntut pencabutan IUP dan pembebasan para aktivis anti tambang. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Maba Sangaji menggeruduk kantor PT Position berlokasi di gedung Deutsche Bank, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) siang. Puluhan aktivis Koalisi Maba Sangaji tersebut mendesak pemerintah mencabut izin PT Position dan membebaskan sebelas warga Maba Sangaji yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

“Kami mendesak PN Soasio menghentikan perkara 11 warga desa Maba Sangaji. Kami juga mendesak pemulihan hak, harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula,” ujar Juru Kampanye Koalisi Maba Sangaji, Hema Situmorang dalam pernyataannya saat aksi.


Salah seorang peserta aksi Koalisi Maba Sangaji saat mengangkat pamflet berisi tuntutan diawasi polisi. (Foto : Istimewa)

 

Menurut Hema, pasal yang dikenakan pihak Kepolisian dan PN Soasio terhadap 11 warga desa Maba Sangaji bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP yang diakomodir dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Sebab, dalam beleid tersebut ditegaskan siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal tersebut, ungkapnya, juga berlaku pada 11 aktivis Maba Sangaji yang membela hak hidup dan tanah adat di wilayah mereka.

“Para pejuang lingkungan hidup apalagi masyarakat adat yang bertempat tinggal di sana dan memperjuangkan ekonomi mereka, itu tidak boleh ditahan. Karena mereka memang sedang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup mereka. Jika aparat kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu bebal, maka sudah waktunya PN Soasio mempertimbangkan menghentikan kasus ini.,” ujarnya.

Tak ayal, Koalisi Maba Sangaji pun mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut izin PT Position. Terlebih, Presiden Prabowo juga baru saja mengatakan bahwa seluruh tambang ilegal harus segera dicabut. Menurut Hema, PT Position jelas melakukan praktek bisnis ilegal karena beroperasi di desa Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.


Tuntutan pembebasan aktivis disuarakan Koalisi Maba Sangaji saat menggelar aksi depan kantor PT Position di Jakarta. (Foto : Istimewa)

 

“Kami juga menuntut PT Position untuk dicabut izinnya. Bagi kami, praktik-praktik yang dilakukan PT Position adalah bagian dari praktek ilegal karena mereka beroperasi di Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat. Mereka juga lah yang melakukakan banyak praktek ilegal termasuk melakukan pengrusakan dengan menambang wilayah hutan adat dan hutan lindung,” tegas dia.

Sebagai informasi, eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus mengalami perluasan. Hingga saat ini, ada 62 izin usaha pertambangan (IUP) nikel seluas 239.737,35 hektar yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Akibat tambang yang ugal-ugalan ini, kualitas kehidupan masyarakat kian minim karena kehilangan akses atas air sungai bersih yang tercemar dan rusaknya lahan pertanian.


Penampakan aksi Koalisi Maba Sangaji suarakan tuntutan depan kantor PT Position di Jakarta. (Foto : Istimewa)

 

“PT Position memiliki setumpuk catatan yang bermasalah. Mulai dari izin yang diperoleh tanpa sepengetahuan warga, melakukan penambangan di Kawasan hutan adat dan hutan lindung hingga mencemari sungai Sangaji,” tutur Hema.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut