JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, mengingatkan BPH Migas agar berhati-hati dalam membuat aturan penjualan BBM jenis Pertalite di Pertamina Shop (Pertashop).
Mulyanto menekankan bahwa aturan yang dibuat harus dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan izin penjualan Pertalite di Pertashop. Hal ini dikarenakan Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas.
"Fraksi PKS meminta BPH Migas untuk berhati-hati dan cermat dalam merumuskan kebijakan penjualan Pertalite di Pertashop. Kita harus memastikan bahwa peluang ini tidak akan meningkatkan jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut," ungkap Mulyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Mulyanto juga mengingatkan bahwa tujuan membolehkan Pertashop menjual Pertalite adalah untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM yang terjangkau.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan dari BPH Migas sangatlah penting. Mulyanto memperingatkan agar niat baik ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Mulyanto juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang masih lemah. Belakangan ini, kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax telah banyak dibicarakan.
Jika penjualan Pertalite diperluas ke Pertashop, maka beban pengawasan terhadap BBM bersubsidi akan semakin berat bagi Pertamina dan BPH Migas.
Pertamina saat ini sedang melakukan kajian bersama BPH Migas terkait peluang pemberian izin penjualan Pertalite kepada Pertashop di luar Pulau Jawa. Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual minyak jenis Pertamax dan Dexlite.
Editor : Furqon Munawar