Kecelakaan itu bahkan tidak hanya sekali. Di pertinggaan Jalan Benteng, Kampung Benteng Tengah sempat terjadi kecelakaan antar pengendara. Saat itu, kata dia, pengendara sepeda motor terpental ke bagian bawah mobil.
Karena padatnya kendaraan dan maraknya kecelakaan, warga berinisiatif membuat polisi tidur. Sayangnya tak semua orang setuju terkait polisi tidur dengan jumlah sebanyak itu.
Seperti salah satunya yang dialami Ajeng (26), Ia mengaku tak nyaman dengan banyaknya polisi tidur. Ajeng menyarankan polisi tidur hanya dibuat berdekatan antara Puskesmas dan Sekolah.
"Dari rumah ke (pasar) Degung suka pegel, pas itu makin banyak di pertengahan. Kalau bisa tanggulnya (polisi tidur) di puskesmas sama sekolah aja," kata Ajeng.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan, karena ada ancaman pidana satu tahun.
"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," kata Abdul saat dikonfirmasi terpisah.
Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
Bahkan, masyarakat umum pun dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Terlebih, jika polisi tidur tersebut memberikan dampak kerusakan terhadap pengguna jalan umum lainnya.
Editor : Hilman Hilmansyah