BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor luncurkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online melalui aplikasi "Rem KIR" Kabupaten Bogor bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang berdomisili Kabupaten Bogor.
Masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan layanan Uji KIR melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang bisa diakses melalui Play Store. Bahkan pelayanan Uji KIR ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa pungutan biaya, yang berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Perlu diketahui, untuk masalah pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah. Terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.
Sementara berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali.
Editor : Furqon Munawar