Dari hasil penyelidikan, tersangka FA melakukan pengambilan uang restoran Hotmen yang seharusnya disetorkan ke bank dari loker beberapa kali. Total kerugian materi yang dialami restoran mencapai lebih dari Rp172 juta.
"Tersangka tidak hanya sekali mengambil uang. Pertama sebesar Rp50 juta, kemudian Rp 90 juta, dan seterusnya," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV, dan barang lainnya. Tersangka FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancaminya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku bertindak sendirian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan kasus dugaan pencurian di restorannya di Kota Bogor. Uang hasil penjualan restoran yang diduga dibawa kabur oleh salah satu karyawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Hotman Paris menyatakan bahwa uang yang diduga dicuri oleh karyawan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Hotman kehilangan sejumlah uang, karyawan Hotman mencuri uang Hotman Paris. Halo Kapolres Bogor Kota, mohon segera menangkap manajer dari restoran ramen Hotmen di Tajur Bogor Timur yang telah melarikan uang hasil penjualan restoran sebanyak ratusan juta. Pencurian uang penjualan restoran ramen Hotmen di Tajur Bogor Timur dibawa kabur oleh manajernya," ucap Hotman Paris dalam videonya yang dikutip oleh MNC Portal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta